
SABHATANSA (5/4) – SMAN 7 Kota Malang menggelar Rapat Pleno Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 di Ruang Guru, Senin (4/5/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Bapak Lilik Rukisworo, S.Pd., M.M., dihadiri oleh seluruh dewan guru, wali kelas, serta staf kurikulum. Kegiatan ini menjadi puncak dari serangkaian proses evaluasi akademik dan non-akademik yang telah berlangsung sejak semester awal.

Sebagai tahap verifikasi awal, setiap wali kelas telah melakukan pengecekan berkas kelulusan per individu pada tanggal 19 April 2026. Data yang diverifikasi meliputi kehadiran, nilai sikap, serta kelengkapan Laporan Hasil Belajar (rapor) dari semester I hingga VI. Langkah ini memastikan bahwa seluruh dokumen peserta didik telah memenuhi syarat administratif sebelum dibawa ke rapat pleno.
Kriteria kelulusan yang ditetapkan sekolah mengacu pada Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Peserta didik telah menempuh pembelajaran semester I–VI dibuktikan dengan rapor.
-
Nilai sikap minimal Baik.
-
Tingkat kehadiran minimal 90% pada semester V dan VI.
-
Lulus Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) , baik tulis maupun praktik (jika ada).
-
Nilai Kriteria Ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP) setiap mata pelajaran minimal 75.
-
Rata-rata Nilai Satuan Pendidikan (NSP) semua mata pelajaran minimal 75.
Pengolahan NSP dilakukan dengan rumus:
NSP = (40% × NSPA) + (60% × nilai rata-rata semester I–VI)
Sedangkan untuk NPSAJ :
-
Jika ada ujian praktik → NPSAJ = (50% × NPSAJ tulis) + (50% × NPSAJ praktik)
-
Jika tidak ada ujian praktik → NPSAJ = NPSAJ tulis
NSP dinyatakan dalam rentang 10–100 dengan ketelitian dua angka di belakang koma. 
Surat keterangan kelulusan dan ijazah akan dibagikan segera setelah melalui proses penandatanganan bersama. Kegiatan rapat berlangsung khidmat dan tertib, mencerminkan komitmen SMAN 7 Kota Malang dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan akuntabel.
Informasi terkait kelulusan dapat dipantau pada postingan berikutnya. Para siswa diharapkan siap melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau memasuki dunia kerja dengan bekal kompetensi yang telah diperoleh selama enam semester. (def)




