VII. LAIN-LAIN|
Sunday, 12 June 2011 02:36 | - Pelaksanaan teknis dari ketentuan tersebut di atas, baik yang menyangkut sanksi dan penilaiannya akan ditentukan kemudian sesuai dengan permasalahan yang terjadi
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tersebut di atas akan ditetapkan kemudian
| VI. SISTEM KERJA TATATERTIB|
Sunday, 12 June 2011 02:34 | - Pelanggaran tata tertib akan diproses dan direkam untuk diketahui oleh Wali Kelas, Tim Tatib dan Guru BK yang selanjutnya dijadikan data yang bisa disampaikan kepada orang tua/wali siswa.
- Penyelesaian terhadap setiap pelanggaran dilakukan secara terpadu yang melibatkan tim Tatib, Guru BK, Wali Kelas, dan Wakasis.
- Data pelanggaran dan proses penyelesaian diolah oleh pihak-pihak terkait dan dilaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah untuk dibawa ke rapat pleno Dewan Guru
| V. SANKSI DAN PENILAIANKEPRIBADIAN|
Sunday, 12 June 2011 02:30 | Siswa yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi dan sekaligus diberi nilai kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara kumulatif, daftar poin dan predikat sekaligus sanksi adalah sebagai berikut : - Kelakuan
| Poin | Predikat | Huruf | Sanksi | | 0 – 5 | Amat Baik | A | Pembinaan | | 6 – 20 | Baik | B | Peringatan maksimal 3 (tiga) kali | | 21 – 75 | Cukup | C | Pembinaan bersama orangtua | | 76 – 100 | Kurang | D | Skors | | 100 > | Sangat Kurang | E | Dikembalikan ke orangtua | | |
Read more... | IV PELANGGARAN DAN SKOR|
Sunday, 12 June 2011 02:19 | Berikut adalah Daftar Jenis Pelanggaran dan skor yang akan diberikan kepada siswa dan siswi yang melanggar, yang terbagi atas 3, yaitu Kelakuan, Kerajinan, dan Kerapian. A. Kelakuan | No | Jenis Pelanggaran | Skor | | 1 | Mencuri/ merampas barang milik orang lain | 100 | | 2 | Membawa dan menggunakan senjata tajam dan senjata api | 100 | | 3 | Menggunakan dan membawa narkoba, miras, ganja dan sejenisnya di sekolah | 100 | | 4 | Membawa dan mengedarkan barang porno (buku, VCD, gambar dll.) disekolah | 100 | | 5 | Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran) | 100 | | 6 | Berbuat asusila (hamil atau menghamili) | 100 | | 7 | Melakukan atau terlibat tindak pidana | 100 | | 8 | Menganiaya, mengintimidasi, dan mengancam guru, kepala sekolah, karyawan, sesama teman, dll. | 100 | | 9 | Melakukan atau terlibat kriminal (mencopet,menodong, merampok, dll.) | 100 | | 10 | Merusak sarana/prasarana milik sekolah atau warga sekolah | 50 | | 11 | Merokok atau membawa rokok di sekolah | 50 | | 12 | Memalsu tanda tangan orang tua/wali, kepala sekolah, guru dan karyawan | 50 | | 13 | Memalsukan stampel sekolah | 50 | | 14 | Membuat pernyataan dusta atau kesaaksian palsu | 50 | | 15 | Menerobos atau melompat pagar sekolah | 25 | | 16 | Membuat gaduh atau mengganggu kegiatan pembelajaran | 25 | | 17 | Mencorat-coret sarana atau prasarana sekolah | 25 | | 18 | Melindungi teman yang bersalah | 25 | | 19 | Mencemarakan nama baik sekolah, guru, kepala sekolah dan karyawan | 25 | | 20 | Melakukan tindakan provokasi di Sekolah | 25 | | 21 | Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa ijin | 20 | | 22 | Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan terhadap guru, kepala sekolah dan karyawan | 20 | | 23 | Mengabaikan surat panggilan dari sekolah | 20 | | 24 | Mengabaikan panggilan dari guru, kepala sekolah dan karyawan | 20 | | 25 | Berada di kantin saat kegiatan pembelajaran tanpa ijin guru | 20 | | 26 | Membuang sampah dan meludah di sembarang tampat | 10 | | 27 | Tidak menghormati guru, kepala sekolah dan karyawan | 20 | | 28 | Main kartu, domino dan sejenisnya dilingkungan sekolah | 10 | | 29 | Main dan menggunakan HP, MP-3, MP-4, head set, dan sejenisnya pada waktu jam pelajaran, yang mengakibatkan barang-barang tersebut disita oleh sekolah selama 3 (tiga) baulan. | 20 | | 30 | Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya | 5 | | |
Last Updated on Sunday, 12 June 2011 02:26 | |
Read more... | III. LARANGAN|
Sunday, 12 June 2011 01:57 |
Kelakuan selama menjadi siswa SMA Negeri 7 siswa dilarang :
- Mencuri atau merampas barang milik orang lain
- Membawa dan menggunakan senjata api atau senjata tajam
- Membawa, menggunakan, atau terlibat pada jaringan minuman keras, ganja, NARKOBA, dan sejenisnya di sekolah
- Membawa dan mengedarkan barang-barang purno (buku, gambar di HP/VCD, dll.) di sekolah
- Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran)
- Terlibat dalam perbuatan asusila, seperti ; hamil atau menghamili.
- Melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
- Melawan, menentang, mengintimidasi, dan mengancam kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, sesama teman.
- Merusak sarana, prasarana atau barang apapun milik sekolah atau warga sekolah
- Melakukan atau terlibat pencopetan, penodongan, penargetan, dan sejenisnya.
- Merokok atau membawa rokok di lingkungan sekolah
- Memalsu tanda tangan Orang tua/wali, Guru, Kepala Sekolah Karyawan, dan sesama teman.
- Memalsu stempel sekolah
- Membuat pernyataan dusta dan kesaksian palsu.
- Melompat pagar sekolah
- Membuat gaduh yang mengganggu proses belajar mengajar
- Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah
- Melindungi teman yang berbuat salah
- Berada di kantin pada saat kegiatan belajar mengajar
- Melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya proses pembelajaran dan ketenangan di lingkungan sekolah
- Meninggalkan kegiatan belajar tanpa ijin guru pengajar, petugas tatib, dan kepala sekolah
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan, serta tidak hormat terhadap kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
- Mengabaikan surat panggilan dari sekolah dan pihak-pihak terkait
- Membuang sampah, meludah, dan sejenisnya di sembarang tempat
- Main kartu, domino dan sejenisnya di lingkungan sekolah
- Main dan menggunakan HP, MP-3, MP-4, head set, dan sejenisnya di saat jam pelajaran, yang mengakibatkan barang-barang tersebut di sita oleh sekolah selama 3 ( tiga) bulan.
- Menyalahgunakan SPP untuk kepentingan lain
- Tidak membawa buku Panduan Sekolah
- Memarkir kendaran tidak pada tempatnya
- Absen tanpa keterangan
- Terlambat hadir di sekolah
- Terlambat dalam mengikuti kegiatan pembelajaran
- Absen dalam mengikuti ulangan, tanpa ijin sebelumnya.
- Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran
- Absen mengikuti Upacara Bendera tanpa ijin.
- Tidak mengikuti tambahan pelajaran terpadu yang diselenggarakan oleh guru atau sekolah.
- Memakai pakaian seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
- Memelihara rambut tidak sesuai dengan ketentuan.
- Mengecat rambur selain warna hitam.
- Membuat atau menyusun rambut sebagai model hiasan kepal
- Memakai perhiasan (gelang, kalung, anting dll) bagi siswa putra.
- Memakai perhiasan atau make-up berlebihan bagi siswa putri.
- Memakai jaket atau sweeter di kelas atau di lingkungan sekolah.
- Memakai pakaian seragam sekolah kotor dan tidak rapi (tidak diseterika).
- Tidak memelihara kebersihan kelas.
- Tidak memelihara kebersihan, kelengkapan kegiatan pembelajaran.
- Tidak memelihara kebersihan lingkungan sekolah.
- Tidak memelihara kebersihan sarana dan prasarana sekolah.
| |
Last Updated on Sunday, 12 June 2011 02:18 | II. KEWAJIBAN SISWA DANSISWI|
Wednesday, 11 October 2006 15:14 | - Kelakuan, dalam berperilaku di sekolah siswa wajib :
- Menghormati dan menghargai kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
- Berbudi pekerti yang baik, baik dalam bertutur kata dan bertingkah laku
- Menjaga nama baik almamater, kepala sekolah,guru, karyawan, dan teman sesama
- Menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan teman sesama.
- Mengikuti proses pembelajaran dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
- Menjaga dan memelihara keutuhan sarana dan prasarana pembelajaran
- Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah
- Menjaga ketenangan dan ketertiban pada setiap proses pembelajaran.
- Hadir di sekolah 10 menit sebelum tanda masuk kelas dibunyikan
- Aktif mengikuti kegiatan Upacara Bendera
- Aktif mengikuti mengikuti proses pembelajaran di setiap mata pelajaran dari awal sampai akhir
- Aktif mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan tertib dan tepat waktu
- Aktif mengikuti kegiatan tambahan pelajaran terpadu yang diberikan guru atau sekolah.
- Aktif mengikuti kegiatan ulangan atau penilaian yang diberikan guru
- Kerapian Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah sebagai berikut :
| |
Last Updated on Thursday, 09 June 2011 22:48 | |