" Terpuji Dalam CitraUnggul Dalam Prestasi "

" OSIS SMAN 7 Malang "

 


 


Ads on:
Informasi Tata Tertib Siswa SMA Negeri 7 Malang
VII. LAIN-LAIN
Sunday, 12 June 2011 02:36
  1. Pelaksanaan teknis dari ketentuan tersebut di atas, baik yang menyangkut sanksi dan penilaiannya akan ditentukan kemudian sesuai dengan permasalahan yang terjadi
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tersebut di atas akan ditetapkan kemudian
 
VI. SISTEM KERJA TATATERTIB
Sunday, 12 June 2011 02:34
  1. Pelanggaran tata tertib akan diproses dan direkam untuk diketahui oleh Wali Kelas, Tim Tatib dan Guru BK yang selanjutnya dijadikan data yang bisa   disampaikan kepada orang tua/wali siswa.
  2. Penyelesaian terhadap setiap pelanggaran dilakukan secara terpadu yang melibatkan tim Tatib, Guru BK, Wali Kelas, dan Wakasis.
  3. Data pelanggaran dan proses penyelesaian diolah oleh pihak-pihak terkait dan dilaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah untuk dibawa ke rapat pleno Dewan Guru
 
V. SANKSI DAN PENILAIANKEPRIBADIAN
Sunday, 12 June 2011 02:30

Siswa yang melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi dan sekaligus  diberi nilai kepribadian berdasarkan poin yang diperoleh secara kumulatif, daftar poin dan predikat sekaligus sanksi adalah sebagai berikut :

 

  1. Kelakuan

Poin

Predikat

Huruf

Sanksi

0 – 5

 Amat Baik

A

Pembinaan

6 – 20

Baik

B

Peringatan maksimal 3 (tiga) kali

21 – 75

Cukup

C

Pembinaan bersama orangtua

76 – 100

Kurang

D

Skors

100 >

Sangat Kurang

E

Dikembalikan ke orangtua

 

Read more...
 
IV PELANGGARAN DAN SKOR
Sunday, 12 June 2011 02:19

Berikut adalah Daftar Jenis Pelanggaran dan skor yang akan diberikan kepada siswa dan siswi yang melanggar, yang terbagi atas 3, yaitu Kelakuan, Kerajinan, dan Kerapian.

A. Kelakuan

No

Jenis Pelanggaran

Skor

1

Mencuri/ merampas barang milik orang lain

100

2

Membawa dan menggunakan senjata tajam dan senjata api

100

3

Menggunakan dan membawa narkoba, miras, ganja dan sejenisnya di sekolah

100

4

Membawa dan mengedarkan barang porno (buku, VCD, gambar dll.) disekolah

100

5

Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran)

100

6

Berbuat asusila (hamil atau menghamili)

100

7

Melakukan atau terlibat tindak pidana

100

8

Menganiaya, mengintimidasi, dan mengancam guru, kepala sekolah, karyawan, sesama teman, dll.

100

9

Melakukan atau terlibat kriminal (mencopet,menodong, merampok, dll.)

100

10

Merusak sarana/prasarana milik sekolah atau warga sekolah

50

11

Merokok atau membawa rokok di sekolah

50

12

Memalsu tanda tangan orang tua/wali, kepala sekolah, guru dan karyawan

50

13

Memalsukan stampel sekolah

50

14

Membuat pernyataan dusta atau kesaaksian palsu

50

15

Menerobos atau  melompat pagar sekolah

25

16

Membuat gaduh atau mengganggu kegiatan pembelajaran

25

17

Mencorat-coret sarana atau prasarana sekolah

25

18

Melindungi teman yang bersalah

25

19

Mencemarakan nama baik sekolah, guru, kepala sekolah dan karyawan

25

20

Melakukan tindakan provokasi di Sekolah

25

21

Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa ijin

20

22

Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan  terhadap guru, kepala sekolah dan karyawan

20

23

Mengabaikan surat panggilan dari sekolah

20

24

Mengabaikan panggilan dari guru, kepala sekolah dan karyawan

20

25

Berada di kantin saat kegiatan pembelajaran tanpa ijin guru

20

26

Membuang sampah dan meludah di sembarang tampat

10

27

Tidak menghormati guru, kepala sekolah dan karyawan

20

28

Main kartu, domino dan sejenisnya dilingkungan sekolah

10

29

Main dan menggunakan HP, MP-3, MP-4, head set, dan  sejenisnya pada waktu jam pelajaran, yang mengakibatkan barang-barang tersebut disita oleh sekolah selama 3 (tiga) baulan.

20

 

30

Memarkir kendaraan tidak pada tempatnya

5

 

Last Updated on Sunday, 12 June 2011 02:26
Read more...
 
III. LARANGAN
Sunday, 12 June 2011 01:57
Kelakuan selama menjadi siswa SMA Negeri 7 siswa dilarang :
  1. Mencuri atau merampas barang milik orang lain
  2. Membawa dan menggunakan senjata api atau senjata tajam
  3. Membawa, menggunakan, atau terlibat pada jaringan minuman keras, ganja, NARKOBA, dan sejenisnya di sekolah
  4. Membawa dan mengedarkan barang-barang purno (buku, gambar di HP/VCD, dll.) di sekolah
  5. Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran)
  6. Terlibat dalam perbuatan asusila, seperti ; hamil atau menghamili.
  7. Melakukan atau terlibat dalam tindak pidana.
  8. Melawan, menentang, mengintimidasi, dan mengancam  kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, sesama teman.
  9. Merusak sarana, prasarana atau barang apapun  milik sekolah atau warga sekolah
  10. Melakukan atau terlibat pencopetan, penodongan, penargetan, dan sejenisnya.
  11. Merokok atau membawa rokok di lingkungan sekolah    
  12. Memalsu tanda tangan Orang tua/wali, Guru, Kepala Sekolah Karyawan, dan sesama teman.
  13. Memalsu stempel sekolah
  14. Membuat pernyataan dusta dan kesaksian palsu.
  15. Melompat pagar sekolah
  16. Membuat gaduh yang mengganggu proses belajar mengajar
  17. Mencorat-coret sarana dan prasarana sekolah
  18. Melindungi teman yang berbuat salah
  19. Berada di kantin pada saat kegiatan belajar mengajar
  20. Melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya proses pembelajaran dan ketenangan di lingkungan sekolah
  21. Meninggalkan kegiatan belajar tanpa ijin guru pengajar, petugas tatib, dan kepala sekolah
  22. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan, serta tidak hormat  terhadap kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
  23. Mengabaikan surat panggilan dari sekolah dan pihak-pihak terkait
  24. Membuang sampah, meludah, dan sejenisnya di sembarang tempat
  25. Main kartu, domino dan sejenisnya di lingkungan sekolah
  26. Main dan  menggunakan HP, MP-3, MP-4, head set, dan sejenisnya di saat jam pelajaran, yang mengakibatkan barang-barang tersebut di sita oleh sekolah selama 3 ( tiga) bulan.
  27. Menyalahgunakan SPP untuk kepentingan lain
  28. Tidak membawa buku Panduan Sekolah
  29. Memarkir kendaran tidak pada tempatnya
  •  Kerajinan
  1. Absen tanpa keterangan
  2. Terlambat hadir di sekolah
  3. Terlambat dalam mengikuti kegiatan pembelajaran
  4. Absen dalam mengikuti ulangan, tanpa ijin sebelumnya.
  5. Tidak menyerahkan tugas mata pelajaran
  6. Absen mengikuti Upacara Bendera tanpa ijin.
  7. Tidak mengikuti tambahan pelajaran terpadu yang diselenggarakan oleh guru atau sekolah.
  •    Kerapian
  1.  Memakai pakaian seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Memelihara rambut tidak sesuai dengan ketentuan.
  3. Mengecat rambur selain warna hitam.
  4. Membuat atau menyusun rambut sebagai model hiasan kepal
  5. Memakai perhiasan (gelang, kalung, anting dll) bagi siswa putra.
  6. Memakai perhiasan atau make-up berlebihan bagi siswa putri.
  7. Memakai jaket atau sweeter  di kelas atau di lingkungan sekolah.
  •   Kebersihan
  1. Memakai pakaian seragam sekolah kotor dan tidak rapi (tidak diseterika).
  2. Tidak memelihara kebersihan kelas.
  3. Tidak memelihara kebersihan, kelengkapan kegiatan pembelajaran.
  4. Tidak memelihara kebersihan lingkungan sekolah.
  5. Tidak memelihara kebersihan sarana dan prasarana sekolah.
Last Updated on Sunday, 12 June 2011 02:18
 
II. KEWAJIBAN SISWA DANSISWI
Wednesday, 11 October 2006 15:14
  • Kelakuan, dalam berperilaku di sekolah siswa wajib :
  1. Menghormati dan menghargai kepala sekolah, guru, dan karyawan sekolah
  2. Berbudi pekerti yang baik, baik dalam bertutur kata dan bertingkah laku
  3. Menjaga nama baik almamater, kepala sekolah,guru, karyawan, dan teman sesama
  4. Menjaga komunikasi dan hubungan baik dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan teman sesama.
  5. Mengikuti proses pembelajaran dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
  6. Menjaga dan memelihara keutuhan sarana dan prasarana pembelajaran
  7. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah 
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban pada setiap proses pembelajaran.
  • Kerajinan
  1. Hadir di sekolah 10 menit sebelum tanda masuk kelas dibunyikan
  2. Aktif mengikuti kegiatan Upacara Bendera
  3. Aktif mengikuti mengikuti proses pembelajaran di setiap mata pelajaran dari awal sampai akhir
  4. Aktif mengerjakan tugas yang diberikan guru dengan tertib dan tepat waktu
  5. Aktif mengikuti kegiatan tambahan pelajaran terpadu yang diberikan guru atau sekolah.
  6. Aktif mengikuti kegiatan ulangan atau penilaian yang diberikan guru
  • Kerapian Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah sebagai berikut :
Last Updated on Thursday, 09 June 2011 22:48
 
<< Start < Prev 1 2 Next > End >>

Page 1 of 2

Ads on:
Featured Links:
IKA-SABHATANSA.NET
Sistem Informasi Alumni SMA Negeri 7 Malang
OSIS SMAN 7
Sistem Informasi OSIS,MPK & Ekskul SMA Negeri 7 Malang
Perpustakaan Online
Sistem Informasi Perpustakaan SMA Negeri 7 Malang
Buku Tamu
Sistem Informasi Buku Tamu SMA Negeri 7 Malang

Misi SMAN 7 Malang

  1. Menciptakan Siswa yang berwawasan IMTAQ dan IPTEK
  2. Meningkatkan mutu Sekolah yang mampu bersaing dalam era globalisasi
  3. Meningkatkan mutu sekolah yang mempunyai nilai tambah
  4. Menciptakan sekolah berwawasan lingkungan

Ads on: